Rabu, 28 Maret 2012

housing needs


R
umah merupakan kebutuhan manusia yang bersifat mendasar (basic need) disamping pangan dan sandang (pakaian), sehingga pemenuhannya penting dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi yang saat ini ada. Besarnya kebutuhan perumahan dan permukiman sejalan dengan tingkat pertumbuhan penduduk. Penyediaan perumahan juga terkait dengan ketersediaan lahan yang ada. Sejalan dengan permukiman, keberadaan fasilitas umum diperlukan untuk mempermudah aktivitas masyarakat khususnya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Ø  Kebutuhan Perumahan ditinjau dari :
1.       Jumlah dan kepadatan penduduk.
2.       Jumlah rumah layak huni
3.       Luas kota
4.       Sosial ekonomi penduduk

Kepadatan pebduduk
            Penyebab pertambahan penduduk kota:
·         Urbanisasi/Migrasi.
·         Angka kelahiran labih besar dari angka kematian.

Jumlah Penduduk
    • Luas kebutuhan ruang
    • Klasifikasi kota
    • Kebutuhan fasilitas dan pelayanan

Struktur Penduduk
·         Angka tenaga kerja.
·         Sebaran penduduk.
·         Umur dan jenis kelamin, mempengaruhi besaran dan jenis fasilitas, serta tipe lingkungan perumahan.



Analisa Kebutuhan Rumah Analisa Kebutuhan Rumah Ditinjau Dari :
  • Pertumbuhan penduduk pertumbuhan penduduk
  • Gaya / pola hidup masyarakat.
  • Back log
Selisih jumlah rumah yang seharusnya ada banding dengan jumlah penduduk.

Aspek sosial ekonomi
Konsep kebutuhan akan rumah ditinjau dari sosial budaya masyarakat :
  • Normative needs
  • Felt needs
  • Comparative needs
  • Expressed needs

Housing needs ditinjau dari :
  • Kebutuhan rumah saat ini.
Yang perlu diketahui dari kebutuhan rumah saat ini adalah:
    • Jumlah rumah yang ada pada saat ini baik uang layak maupun tidak layak (s) .
    • Jumlah rumah yang tidak layak huni (u).
    • Jumlah rumah tangga atau jumlah KK (HH)
EHN = HH - ( s – u ).
  • Kebutuhan rumah akan datang.
Yaitu memperkirakan jumlah rumah disaat tertentu, dengan mempertimbangkan :
    • Poyeksi jumlah penduduk.
    • Household size rate ( rata-rata besar rumah tangga )
    • Proyeksi stock
    • Proyeksi jumlah rumah yang tidak layak huni.
    • Replacement rate.
FHN =  HHt – ( St – Ut ) + rrSo

Permasalahan Akan Kebutuhan Rumah

Dasar pertimbangan pemerintah selalu berdasarkan pada kemampuan ekonomi yaitu masyarakat berpenghasilan rendah dan kemampuan finansialnya. Walaupun sulit untuk mengatakan bahwa pembangunan perumahan tidak harus hanya didasarkan pada kemampuan ekonomi, tetapi melihat beberapa perumahan menengah ke bawah yang kosong, maka perumahan seharusnya tidak hanya berdasarkan pada tingkatan ekonomi saja tetapi juga pada karakteristik penghuninya. (Michelson dalam studinya di Amerika)
Sudah merupakan kegiatan tipikal, di setiap negara, pemerintah selalu mempersiapkan rumah yang siap pakai untuk masyarakat yang tidak mampu membeli rumah yang disediakan oleh pasar perumahan. Sehingga Solusi yang ideal untuk menunjang percepatan pembangunan perumahan rakyat yang berketanjutan antara lain dengan mengoptimalkan peranan dari beberapa pihak yaitu Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah (selaku regulator), Pengembang (setaku pelaksana pembangunan perumahan) dan Institusi terkait, seperti Lembaga keuangan khususnya perbankan dalam mendukung aspek pembiayaannya dan institusi lainnya sepertil PLN, PDAM, Telkom, Jamsostek, Taspen, YKPP sebagai pendukung pembangunan perumahan.
Salah satu alternatif untuk memecahkan kebutuhan hunian di perkotaan adalah dengan mengembangkan model hunian secara vertikal berupa bangunan rumah susun yang untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah adalah dalam bentuk rumah susun sederhana baik dalam skema rumah susun sewa (rusunawa) maupun rumah susun milik (rusunami).














Sumber :

Rabu, 14 Maret 2012

Kompilasi kebijakan


Peraturan Peraturan yang terkait dengan Perumahan dan Permukiman
No
Peraturan dan Kebijakan
Keterangan
1
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 14 /PERMEN/M/2007.
Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
a.       bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi untuk mendukung terselenggaranya pembinaan keluarga, pendidikan serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang yang berjati diri.
b.      bahwa kebutuhan rumah tinggal sangat meningkat khususnya di kawasan perkotaan maka fasilitas pembangunan rumah susun sederhana sewa menjadi alternatif untuk pemenuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah khususnya yang berpenghasilan rendah.
c.       bahwa fasilitas pembangunan rumah susun sederhana sewa nsebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah terbangun perlu segera dikelola agar tujuan pembangunan rumah susun sederhana sewa berhasil dan berdaya guna serta mencapai target dan sasaran yang diharapkan.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Rumah Sususn sederhana Sewa[1] :

1.    Rumah Susun Sederhana Sewa, yang selanjutnya disebut rusunawa, adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.
2.    Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa, yang selanjutnya disebut sarusunawa, adalah unit hunian pada rusunawa yang dapat digunakan secara perorangan berdasarkan ketentuan persewaan dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
3.    Pengelolaan adalah upaya terpadu yang dilakukan oleh badan pengelola atas barang milik negara/daerah yang berupa rusunawa dengan melestarikan fungsi rusunawa yang meliputi kebijakan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian rusunawa.
4.    Pengelola, yang selanjutnya disebut badan pengelola, adalah instansi pemerintah atau badan hukum atau badan layanan umum yang ditunjuk oleh pemilik rusunawa untuk melaksanakan sebagian fungsi pengelolaan rusunawa.
5.    Penghuni adalah warga negara Indonesia yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sesuai peraturan yang berlaku yang melakukan perjanjian sewa sarusunawa dengan badan pengelola;


Peraturan Menteri ini ditujukan agar pengelolaan rusunawa dapat berhasil dan berdaya
guna sehingga dapat mencapai pemenuhan rumah tinggal yang terjangkau,
bermartabat, nyaman, aman dan sehat bagi penghuninya.



Ruang lingkup pengelolaan rusunawa meliputi[2] :
a.       pemanfaatan fisik bangunan rusunawa yang mencakup pemanfaatan ruang dan bangunan, termasuk pemeliharaan, perawatan, serta peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas;
b.      kepenghunian yang mencakup kelompok sasaran penghuni, proses penghunian, penetapan calon penghuni, perjanjian sewa menyewa serta hak, kewajiban dan larangan penghuni;
c.       administrasi keuangan dan pemasaran yang mencakup sumber keuangan, tarif sewa, pemanfaatan hasil sewa, pencatatan dan pelaporan serta persiapan dan strategi pemasaran;
d.      kelembagaan yang mencakup pembentukan, struktur, tugas, hak, kewajiban dan larangan badan pengelola serta peran Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
e.      penghapusan dan pengembangan bangunan rusunawa;
f.          pendampingan, monitoring dan evaluasi; dan
g.      pengawasan dan pengendalian pengelolaan rusunawa.

Ø  Pemanfaatan Ruang[3] :
1.    Ruang Hunian
2.    Ruang Bukan Hunian

Ø  Pemanfaatan Bangunan[4] :
1.    Pemanfaatan bangunan rusunawa oleh penghuni dalam rangka terpeliharanya dan terawatnya bangunan rusunawa.
2.    prasarana dan sarana yang dapat dimanfaatkan bersama oleh penghuni dan pengelola rusunawa.
3.    Pemanfaatan bangunan rusunawa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara badan pengelola dengan penghuni sesuai dengan perjanjian sewa menyewa.

Ø  Pemeliharaan[5] :
1.    Pemeliharaan bangunan rusunawa adalah kegiatan menjaga keadaaan bangunan rusunawa beserta prasarana dan sarananya agar bangunan rusunawa tetap layak fungsi.
2.    Pemeliharaan bangunan rusunawa dilakukan oleh badan pengelola yang meliputi prasarana, sarana dan utilitas rusunawa.

Ø  Perawatan[6]
Perawatan bangunan rusunawa adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan rusunawa dan/atau komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarana agar bangunan rusunawa tetap laik fungsi.

Ø  Peningkatan Kualitas Prasarana, Sarana dan Utilitas[7] :
1.       Badan pengelola wajib melakukan peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas yang tersedia di kawasan rusunawa dari kondisi yang kurang baik menjadi lebih baik, nyaman dan aman sesuai dengan kebutuhan.
2.       Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas dalam rusunawa diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan.
2
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
NOMOR 16/PERMEN/M/2006,
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kawasan Industri.
a.       bahwa untuk memenuhi visi pembangunan perumahan rakyat yaitu ”Setiap Keluarga Indonesia Menghuni Rumah yang layak”, maka salah satu kebijakan pembangunan perumahan rakyat diarahkan pada pengembangan perumahan berbasis kawasan;
b.      bahwa kegiatan industri yang biasanya dilakukan pada suatu kawasan industri atau zona industri memerlukan dukungan perumahan bagi pekerjanya;
c.       bahwa pengembangan perumahan berbasis kawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diselenggarakan pada kawasan perumahan yang menunjang kegiatan fungsi industri demi menciptakan kehidupan dan penghidupan pekerja industri yang efisien dan produktif;
d.      bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas perlu diatur petunjuk pelaksanaan yang merupakan ketentuan yang spesifik tentang perumahan kawasan industri dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/Permen/M/2006 tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Khusus.






Ø  Pengertian[8]
1.       Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk menyelenggarakan kegiatan dengan fungsi khusus seperti industri, perbatasan, nelayan, pertambangan, pertanian, pariwisata, pelabuhan, cagar budaya, dan rawan bencana.
2.       Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
3.       Kawasan peruntukan industri atau zona industri adalah bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan.
4.       Kompleks Industri adalah suatu konsentrasi kegiatan sejumlah “industri di suatu tempat yang diantaranya banyak yang mendasarkan pilihan lokasinya yang saling berdekatan atas pertimbangan adanya saling keterkaitan teknis/ekonomis atau integrasi hulu-menengah-hilir.
5.       Sentra industri adalah sentra industri kecil yang merupakan sekumpulan kegiatan industri kecil sejenis yang lokasinya mengelompok pada jarak yang tidak terlalu berjauhan.
6.       Perumahan kawasan khusus adalah kawasan untuk pengembangan perumahan pada hamparan tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan pemukiman dalam rangka menunjang kegiatan dengan fungsi khusus, yang dilengkapi dengan jaringan primer, sekunder dan tersier prasarana lingkungan, sarana lingkungan serta utilitas, sesuai dengan rencana tata bangunan dan lingkungan perumahan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayan lingkungan;
7.       Perumahan kawasan industri adalah perumahan kawasan khusus untuk menunjang kegiatan fungsi industri baik yang terkait dengan kawasan industri, kawasan peruntukan industri atau zona industri, maupun kompleks industri atau sentra industri.

Ø  Maksud, Tujuan dan Lingkup Pengaturan[9]
1.       Pengaturan dalam petunjuk pelaksanaan ini dimaksudkan agar para pembina pada berbagai tingkat pemerintahan maupun pelaksana mempunyai panduan untuk mengembangkan perumahan kawasan industri dengan mempertimbangkan berbagai aspek pengembangan kawasan, khususnya dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kawasan, sehingga dapat menciptakan suatu perumahan kawasan industri yang layak dan terjangkau khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
2.       Pengaturan petunjuk pelaksanaan ini bertujuan untuk terlaksananya kelancaran penyelenggaraan dan pengelolaan pengembangan perumahan kawasan industri secara berdaya guna dan berhasil guna.
3.       Lingkup pengaturan dalam petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan perumahan kawasan industri ini sesuai dengan hal-hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/Permen/M/2006 tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Khusus, dengan mempertimbangkan hal-hal khusus terkait dengan kegiatan industri.

Bagian Ketiga :
Ø  Prioritas Penanganan Penyelenggaraan Perumahan Kawasan industri
a.    Kondisi lingkungannya tidak tertata dan kumuh.
b.    Sanitasi lingkungannya buruk dan tidak dikelola dengan baik.
c.    Aksessibilitas ke kawasan perumahan tidak memadai.
d.    Rawan bencana kebakaran.
e.    Rawan penyakit yang disebabkan oleh buruknya kondisi lingkungan.
f.      Adanya rencana pembangunan kawasan industri, kawasan peruntukan
g.    industri atau zona industri, kompleks industri atau sentra industri.
h.    Kawasan industri yang memiliki luas lahan lebih besar dari 200 Ha, namun belum memiliki fasilitas perumahan yang memadai.

Ø  Persyaratan Dan Kriteria Lokasi Perumahan Kawasan industri[10] :
a.       Untuk industri yang menghasilkan polutan dan limbah yang dapat membahayakan kesehatan, maka kawasan perumahan industri harus direncanakan lokasinya sebagai berikut:
1.       terpisah dari kawasan industri, kawasan peruntukan industri atau zona industri, kompleks industri atau sentra industri, namun terhubungkan dengan fasilitas transportasi yang terjangkau; dan atau
2.       terletak pada lokasi yang tidak dilalui aliran limbah atau polusi udara dan kebisingan dari industri yang bersangkutan; dan atau
3.       terletak pada lokasi yang tidak berdekatan dan atau terkena dampak limbah industri.
b.      Untuk industri yang tidak menghasilkan limbah yang membahayakan kesehatan, maka kawasan perumahan industri harus direncanakan lokasinya sebagai berikut:
1.        dapat berlokasi di dalam kawasan industri, kawasan peruntukan industri atau zona industri, kompleks industri atau sentra industri; atau
2.       berdekatan dengan kawasan industri, kawasan peruntukan industri atau zona industri, kompleks industri atau sentra industri; atau
3.       terpisah dari kawasan industri, kawasan peruntukan industri atau zona industri, kompleks industri atau sentra industri; namun terhubungkan dengan fasilitas transportasi yang terjangkau.

3
Menteri Negara Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 32/PERMEN/M/2006
Tentang Petunjuk Tekis Kawasan Siap Bangun Dan Lingkungan siap bangun Yang Berdiri Sendiri.
A.      bahwa untuk pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman jangka pendek, menengah dan panjang, perlu diusahakan pembangunan kawasan permukiman skala besar melalui pola pengembangan Kawasan Siap Bangun dan kavling tanah matang yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota/rencana tata ruang DKI Jakarta yang terencana secara menyeluruh dan terpadu;
B.      bahwa pembangunan kawasan permukiman skala besar secara menyeluruh dan terpadu tersebut meliputi penyelenggaraan Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri;
C.      bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1999 Tentang Kasiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Teknis Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri;

Ø  Pengertian[11] :
1.    Kawasan Permukiman adalah kawasan budidaya yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dengan fungsi utama untuk permukiman.
2.    Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasanperkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan.
3.    Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
4.    Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
5.    Kawasan Siap Bangun, selanjutnya disebut Kasiba, adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih, yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan yang ditetapkan oleh Pemerinta Kabupaten/Kota dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan.
6.    Lingkungan Siap Bangun, selanjutnya disebut Lisiba, adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Kasiba yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.
7.    Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri, selanjutnya disebut Lisiba yang Berdiri Sendiri, adalah Lisiba yang bukan merupakan bagian dari Kasiba, yang dikelilingi oleh lingkungan perumahan yang sudah terbangun atau dikelilingi oleh kawasan dengan fungsi-fungsi lain.
8.    Kaveling Tanah Matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah dan rencana tata ruang kawasan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan.

Ø  Maksud, Tujuan dan Lingkup[12] :
1.    Pembangunan perumahan dan permukiman yang dilaksanakan dengan pola Kasiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri dimaksudkan agar pembangunan perumahan dan permukiman dapat lebih terarah dan terpadu sesuai dengan arah pembangunan Kabupaten/Kota/DKI Jakarta, sehingga mengarahkan pertumbuhan wilayah agar membentuk struktur wilayah yang lebih efisien dan efektif.
2.    Pengelolaan Kasiba bertujuan agar tersedia satu atau lebih Lisiba yang telah dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan serta memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana, sarana lingkungan dan utilitas umum untuk pembangunan perumahan dan permukiman sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota atau rencana tata ruang DKI Jakarta.
3.    Pengelolaan Lisiba bagian dari Kasiba atau Lisiba yang Berdiri Sendiri bertujuan agar tersedia kavling tanah matang beserta rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur dengan pola hunian berimbang, terencana dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
4.    Maksud dan tujuan disusunnya petunjuk teknis ini adalah untuk memudahkan para pihak terkait dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Kasiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri guna mencapai maksud dan tujuan pembangunan perumahan dan permukiman dengan Kasiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri.
5.     Lingkup pengaturan pada Petunjuk Teknis Kasiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri mencakup persyaratan, standar dan kriteria dalam pengelolaan Kasiba dan penyelenggaraan Lisiba yang Berdiri Sendiri; penetapan lokasi dan penyediaan tanah serta pemberian hak atas tanah dan pendaftarannya; perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian Kasiba dan Lisiba; perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian Lisiba yang Berdiri Sendiri; pembinaan; penyerahan prasarana dan tanah untuk pembangunan sarana lingkungan; dan peran serta masyarakat.










Persyaratan Dan Kriteria[13] :
Ø  Penunjukan Penyelenggara Lisiba
1.    Persyaratan untuk dapat menjadi Penyelenggara Lisiba bagian dari Kasiba adalah Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, atau Badan Usaha asing di bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang berkedudukan di Indonesia.
2.    Badan Usaha sebagaimana disebutkan harus memiliki tenaga ahli yang telah tersertifikasi di bidang manajemen real estat, penyelenggaraan pembangunan prasarana lingkungan, penyelenggaraan pembangunan sarana lingkungan, penyelenggaraan pembangunan utilitas umum, penyelenggaraan pembangunan rumah dan pembiayaan real estat.
Ø  Persyaratan dan kriteria dalam Penetapan lokasi dan penyediaan tanah Dalam Pemilihan Lokasi Kasiba.
Persyaratan penetapan lokasi Kasiba adalah :
a.       kajian pertumbuhan penduduk baik yang alamiah maupun migrasi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS);
b.      kebutuhan rumah yang dapat didekati dengan melihat selisih antara jumlah rumah yang ada dengan jumlah Kepala Keluarga yang ada;
c.       lokasi Kasiba harus berada pada kawasan permukiman menurut Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten / Kota atau rencana tata ruang DKI Jakarta;
d.      seluruhnya terletak dalam wilayah satu daerah administratif;
e.      lokasi Kasiba dapat dikembangkan mengikuti kecenderungan perkembangan yang ada atau untuk merangsang terjadinya pengembangan baru;
f.         calon lokasi Kasiba bukan / tidak merupakan tanah sengketa atau berpotensi sengketa;
g.      dalam menentukan urutan prioritas calon-calon lokasi Kasiba, pertimbangan utama sekurang-kurangnya
h.       mencakup strategi pengembangan wilayah, biaya terendah untuk pengadaan prasarana dan utilitas,berdekatan dengan tempat kerja atau lokasi investasi yang mampu menampung tenaga kerja;
i.         lokasi Kasiba yang akan ditetapkan mencakup lokasi yang belum terbangun yang mampu menampung sekurang-kurangnya 3.000 (tiga ribu) unit rumah;
j.         lokasi Kasiba bagi tanah yang sudah ada permukimannya, akan merupakan integrasi antara pembangunan baru dan yang sudah ada sehingga seluruhnya menampung sekurang-kurangnya 3.000 (tiga ribu) unit rumah.
Penetapan lokasi Kasiba ditentukan berdasar kriteria berikut :
a.       jarak tempuh lokasi menuju pusat kegiatan dan pelayanan selama kurang lebih 30 menit;
b.      ketersediaan jalan penghubung dengan kawasan sekitarnya;
c.       keadaan topografi lapangan datar;
d.      daya dukung tanah untuk bangunan sesuai persyaratan yang berlaku;
e.      drainase alam baik;
f.         kemudahan memperoleh air minum, sambungan listrik dan sambungan telepon;
g.      kedekatan dengan fasilitas pendidikan tinggi, kesehatan dan pusat perbelanjaan;
h.       kemungkinan pembuangan sampah yang layak;
i.         tidak merubah bentang alam, seperti mengurug situ, memotong bukit/gunung, reklamasi rawa (termasuk rawa pantai);
j.         masyarakat yang akan menghuni Kasiba mempunyai karakter/budaya yang tidak berlawanan dengan karakter/budaya masyarakat yang ada di sekitarnya;
k.     adanya perhitungan neraca pembiayaan penetapan Kasiba (usulan pengeluaran, perkiraan penerimaan,cash flow).
4





[1] Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 14 /PERMEN/M/2007. Tentang Pengelolaan Rumah  
  Susun Sederhana Sewa. BAB I KTENTUAN UMUM pasal 1
[2] Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 14 /PERMEN/M/2007. Tentang Pengelolaan Rumah  
  Susun Sederhana Sewa. Bagian Kedua Ruang Lingkup Pasal 3

[3] Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 14 /PERMEN/M/2007. Tentang Pengelolaan Rumah  
  Susun Sederhana Sewa. Bagian Kedua Pemanfaatan Ruang
[4] Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 14 /PERMEN/M/2007. Tentang Pengelolaan Rumah  
  Susun Sederhana Sewa. Bagian Ketiga pemanfaatan Bangunan
[5] Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 14 /PERMEN/M/2007. Tentang Pengelolaan Rumah  
  Susun Sederhana Sewa. Bagian Keempat Pemeliharaan
[6] Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 14 /PERMEN/M/2007. Tentang Pengelolaan Rumah  
  Susun Sederhana Sewa. Bagian Kelima Perawatan

[7] Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 14 /PERMEN/M/2007. Tentang Pengelolaan Rumah  
  Susun Sederhana Sewa. Bagian Keenam Peningkatan Kualitas Prasarana, Sarana Dan Utilitas
[8] Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia. NOMOR 16/PERMEN/M/2006, Tentang Petunjuk Pelaksanaan
  Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kawasan Industri.  BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1
[9] Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia. NOMOR 16/PERMEN/M/2006, Tentang Petunjuk Pelaksanaan
  Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kawasan Industri.  Bagian Kedua Maksud Tujuan dan Lingkup Pengaturan Pasal 2
[10] Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia. NOMOR 16/PERMEN/M/2006, Tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kawasan Industri.  Bagian keempat Persyaratan dan Kriteria Lokasi Perumahan Kawasan
    Industri
[11] Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik    
    Indonesia Nomor 32/PERMEN/M/2006 Tentang Petunjuk Tekis Kawasan Siap Bangun Dan Lingkungan siap    
    bangun Yang Berdiri Sendiri. Bab 1 KETENTUAN UMUM, Bagian Pertama Pasal 1
[12] Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik    
    Indonesia Nomor 32/PERMEN/M/2006 Tentang Petunjuk Tekis Kawasan Siap Bangun Dan Lingkungan siap    
    bangun Yang Berdiri Sendiri. Bagian kedua, Maksud Tujuan dan Lingkup, Pasal 2
[13] Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik    
    Indonesia Nomor 32/PERMEN/M/2006 Tentang Petunjuk Tekis Kawasan Siap Bangun Dan Lingkungan siap    
    bangun Yang Berdiri Sendiri. Bagian kedua, Persyaratan dan Kriteria, Penunjukan Penyelenggaraan Lisiba