Senin, 12 Maret 2012

variable permukiman perkotaan


P
ermukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Perumahan Perkotaan berdasarkan UU Republik Indonesia No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Pemukiman :


1.    Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.[1]

2.    Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.[2]

3.    Kawasan siap bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.[3]

4.    Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebutLisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.[4]

5.    Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan.[5]

6.    Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.[6]

7.    Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.[7]

8.    Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.[8]

9.    Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan dengan berasaskan[9] :
a.       Kesejahteraan;
b.      Keadilan dan pemerataan;
c.       Kenasionalan;
d.      Keefisienan dan kemanfaatan;
e.       Keterjangkauan dan kemudahan;
f.       Kemandirian dan kebersamaan;
g.      Kemitraan;
h.      Keserasian dan keseimbangan;
i.        Keterpaduan;
j.        Kesehatan;
k.      Kelestarian dan keberlanjutan; dan
l.        Keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan.

10. Jenis rumah sebagaimana dimaksud, dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian yang meliputi[10] :
a.       Rumah komersial;
b.      Rumah umum;
c.       Rumah swadaya;
d.      Rumah khusus; dan
e.       Rumah negara.

11. Penyelenggaraan pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan mencakup[11]:
a.   Penyediaan lokasi permukiman;
b.      Penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
c.       Permukiman; dan
d.      Penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Variable Perumahan Perkotaan.

Rumah yang ideal adalah rumah yang memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan serta menempati lingkungan yang sehat. tata ruang, pemeliharaan sanitasi lingkungan dan penyediaan fasilitas umum dapat disinkronkan. tuntutan kesehatan dan penataan yang baik. membutuhkan lahan yang memadai.
Tipologi Perumahan di Perkotaan
Ø  Perumahan yang direncanakan sepenuhnya (real estate, perumnas)
Ø  Perumahan di rencanakan sebagian (site and services)
Ø  Perumahan tumbuh spontan & incremental
Ø  Perumahan kampung yang mengalami pemadatan dan pertumbuhan.

Tipologi perumahan berdasarkan pola jalan yang digunakan :
·         Pola Linear
·         Pola Curva Linear
·         Pola Grid Iron / Papan Catur
·         Pola Radial
·         Grid Radial
      Tipologi perumahan dalam kavling :
·         Rumah tunggal : Bangunan Tunggal adalah bangunan yang harus memiliki jarak bebas dengan batas perpetakan atau batas pekarangan pada sisi samping dan belakang[12].
·         Rumah kopel : Rumah Kopel adalah rumah yang berpasangan (berhimpitan), biasanya satu atap, terdiri atas lebih dari satu rumah; rumah petak[13].
·         Rumah deret : Bangunan Deret/Rapat adalah bangunan yang diperbolehkan rapat dengan batas perpetakan atau batas pekarangan pada sisi samping[14].

Perkembangan tipe-tipe perumahan dewasa ini :
·         Row House
·         Town House
·         Flat
·         Patio House
·         Maisonette
·         Terrace House

Dari segi kualitas fisikal, perumahan di perkotaan dapat digolongkan menjadi:
  1. Rumah mewah baik yang berada di tengah kota maupun kawasan realestate,biasanya berukuran besar, konstruksi bangunan baik dan disertai aksesori menarik serta fasilitas lengkap;
  2. Perumahan sederhana; dan
  3. Perumahan sangat sederhana, dengan kualitas bangunan pada umumnya tidak begitu baik, ukuran sedang atau kecil, aksesori dan fasilititas terbatasjsangat terbatas.

Dilihat dari aspek kesehatan rumah dapat dibedakan menjadi :
  1. tipe rumah sehat, kurang sehat dan
  2. tidak sehat.

Biasanya tipe rumah mewah, sederhana ataupun sangat sederhana pembangunannya telah mempertimbangkan aspek kesehatan, baik pengaturan pencahayaan maupun sirkulasi udara.

Dilihat dari ijin bangunan dapat dibedakan menjadi:
dua yaitu rumah yang memiliki IMB dan tidak memiliki ijin IMB biasaya disebut perumahan spontan[15]. Tipologi rumah yang lain adalah berdasarkan kapasitasnya dibedakan menjadi condomminium yaitu perumahan susun yang mewah, sedangkan rumah susun yang lebih sederhana. misalnya flat.

Dilihat dari status pemilikan
rumah, dibedakan menjadi rumah milik pribadi, Hak Guna Bangunan
(HGB)danrumahsewa.
Dilihat dari Elemen-elemen permukiman (ekistik elemen) adalah sebagai berikut:

a) Alam Lingkungan (nature)
Keadaan geologi, kondisi topografi, kondisi tanah, hidrografi, flora dan fauna serta iklim.
b) Manusia (man)
Kebutuhan biologi, ruang, udara dan suhu, perasaan dan penglihatan, kebutuhan emosi
(hubungan sosial,keamanan dan keindahan), nilai moral.
c) Masyarakat (society)
Komposisi jumlah dan kepadatan penduduk, strata sosial, pola-pola kebudayaan, pertumbuhan ekonomi, tingkat pendidikan, tingkat kesehatan dan kesejahtraan, hukum dan administrasi.
d) Sarana (shells)
Perumahan, pelayanan masyarakat (sekolah, rumah sakit), pertokoan dan pasar, fasilitas rekreasi (teater,museum,stadion), pusat pemerintahan,pusat pelayanan informasi.
e) Jaringan Prasarana (Networks)
Air bersih, listrik, jaringan transportasi (jalan, jalur kereta api), sistem komunikasi, saluran air kotor, lay out lingkungan (pola lingkungan).









Daftar Pustaka
*      UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Permukiman.
*      Ambar Teguh Sulistiyani,Problema & Kebijakan Perumahan di Perkotaan


[1] UU RI No 1 tahun 2011 Bab 1 Ketentuan Umum pasal 3
[2] UU RI No 1 tahun 2011 Bab 1 Ketentuan Umum pasal 7
[3] UU RI No 1 tahun 2011 Bab 1 Ketentuan Umum pasal 15
[4] UU RI No 1 tahun 2011 Bab 1 Ketentuan Umum pasal 16
[5] UU RI No 1 tahun 2011 Bab 1 Ketentuan Umum pasal 17
[6] UU RI No 1 tahun 2011 Bab 1 Ketentuan Umum pasal 21
[7] UU RI No 1 tahun 2011 Bab 1 Ketentuan Umum pasal 22
[8] UU RI No 1 tahun 2011 Bab 1 Ketentuan Umum pasal 23
[9] UU RI No 1 tahun 2011 Bab 2 asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup pasal 2
[10] UU RI No 1 tahun 2011 Bagian Kedua Jenis dan Bentuk Rumah pasal 21 ayat 1
[11] UU RI No 1 tahun 2011 Penyelenggaraan Kawasan Permukiman pasal 59 ayat 3
[12] Glenna Martin, SH
[13] http://thearsitektural.blogspot.com/2011/07/rumah-kopel.html
[14] Glenna Martin, SH
[15] Ambar Tegllh SlIlistiyalliProblema dall Kebijakall Per/llnahall di Perkotaall

2 komentar:

  1. Rujukan literatur untuk tipologi perumahan perkotaan apa ya?

    BalasHapus
  2. lihat di ditjen perumahan pemukiman buka aja webnya
    ada pertanyaan lagi ga ika

    BalasHapus